
JOMBANGKAB, DISNAK - Kompartementalisasi dan zonifikasi merupakan salah satu solusi penting yang telah mendapatkan rekomendasi dari office international de epizootik (OIE). Untuk mengendalikan dan membebaskan suatu kawasan dari penyakit unggas terutama avian influenza (AI), sekaligus dalam upaya mendukung terpenuhinya persyaratan dalam perdagangan unggas dan produk unggas baik antar daerah maupun antar negara.
Memasuki era millenium, Indonesia menghadapi berbagai perubahan dan tantangan strategis baik itu eksternal maupun internal. Dalam konteks eksternal, adanya perubahan dan tantangan strategis yaitu berlangsungnya era globalisasi, perkembangan teknologi, transportasi, dan informasi yang mengarah pada terbentuknya dunia tanpa batas. Globalisasi yang ditandai dengan meningkatnya persaingan bebas dan adil, menunutut terjadinya perubahan pola dan persaingan dalam perdagangan dunia.
Dalam konteks internal, perubahan dan tantangan strategi yang terjadi seperti : tuntutan kebutuhan masyarakat dan desentralisasi perlu ditindaklanjuti. Tuntutan otonomi daerah yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pembagian Urusaan Pemerintahan seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2007 yang menghendaki penyelenggaraan urusan oleh daerah untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Di bidang kesehatan hewan dengan pernah merebaknya penyakit AI maka sesuai dengan kewenangannya pemerintah wajib menerapkan norma, standar, kretetria dan prosedur yang diperlukan oleh daerah dalam rangka pelaksanaan urusan yang menjadi tanggunhgjawabnya.
Adanya keunggulan komparatif dan kompetitif sangat berperan dalam peningkatan daya saing termasuk keamanan, kualitas/mutu unggas dan produk unggas. Untuk mencapai keamanan dan kualitas/mutu unggas harus diterapkan cara budidaya ternak yang baik / GFP (good farming practise) yang menitikberatkan budidaya unggas secara baik sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan untuk memproduksi hasil ternak sesuai tujuannya. Selain itu untuk meningkatkan status kesehatan hewan dalam usaha perunggasan, dilaksanakan penataan kompartemen (kompartemantalisasi) dan penataan zona (zonifikasi) untuk menghasilkan unggas dan produk unggas yang aman dan berkualitas/bermutu.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan Kompartemen dan Penataan Zona Usaha Perunggasan bahwa tujuan/penataan kompartemen dan penataan zona perunggasan adalah :
- Mengendalikan dan memberantas penyakit AI.
- Menjamin agar unggas dan produknya yang dihasilkan aman, berkualias/bermutu dan terbebas dari virus penyakit AI.
- Mencegah masuk dan menyebarnya penyakit AI melalui lalulintas perdagangan unggas dan produk unggas antar daerah dan antar negara.
- Membuka peluang perdagangan unggas dan produk unggas baik dalam negeri maupun luar negeri (ekspor).
Pelaksanaan audit/penilaian dilaksanakan oleh auditor dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan dan didampingi oleh Tim dari Balai Besar Veteriner Wates Yogyakarta dan Dinas Peternakan Kabupaten Jombang. Penilaian yang dilakukan meliputi beberapa tahapan:
- Aspek terpenuhinya persyaratan penerapan cara budidaya unggas yang baik (aspek menejemen bibit, pakan, obat dan teknologi), kesehatan hewan, biosekurity dan pengendalian limbah dengan cara penilaian dokumen dan penilaian lapangan terkait analisis risiko penyakit AI.
- Apabila aspek tersebut dilakukan sesuai prosedur selanjutnya dilaksanakan surveilans dengan pengambilan sampel pada peternakan unggas sesuai dengan kaidah kesehatan hewan. Sampel yang diambil berupa darah/serum untuk uji serologik dan sampel swab kloaka dan tenggorokan untuk isolasi virus.
- Penilaian hasil surveillans yang dilakukan di laboratorium Balai Besar Veteriner Wates Yogyakarta.
- Evaluasi hasil temuan dan hasil surveilans yang selanjutnya oleh Tim inspektor disampaikan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan sebagai dasar pertimbangan penerbitan Sertifikat Bebas AI.
Pada kegiatan audit penilaian kompartemen bebas AI kali ini yang dilaksanakan di PT. Semesta Mitra Sejahtera (SMS) Unit Farm Jemparing dan Farm Penggaron. Ke-2 unit farm unggas tersebut merupakan unit peternakan yang bergerak pada budidaya ayam pedaging komersial dengan kapasitas masing-masing unit sebanyak 300.000 ekor dalam sekali periode pemeliharaan (satu kali periode pemeliharaan berkisar antara 7-8 minggu) dengan sistem all in all out.
Kegiatan Inspeksi dilaksanakan oleh Tim Inspeksi dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Drh. Syafrison, M.Si dan Dian Efendi, A.Md). Tim Pendamping dari Balai Besar Veteriner (BBVet) Wates Yogyakarta terdiri dari Drh. Basuki RS, Rina Astuti A.Md dan Hapsari Candra, A.Md. Sedangkan Tim dari Dinas Peternakan Kabupaten Jombang diwakili oleh Drh. Azis Daryanto, Drh. Dwi Sulistyorini dan Drh. Dina Royyana. Pelaksanaannya inspeksi dilaksanakan selama 2 (dua) hari mulai tanggal 20 s/d 21 Juli 2020.
Kabupaten Jombang merupakan salah satu daerah yang potensial dalam pengembangan industri di sektor perunggasan di Jawa Timur. Data yang ada sampai saat ini jumlah perusahaan pembibitan ayam ras di Kabupaten Jombang sejumlah 15 unit dan yang telah memiliki sertifikat kompartemen bebas AI sejumlah 5 unit breeding farm (PT. CPJF sebanyak 3 unit dan PT. Satwa Utama Raya sebanyak 2 unit).
Jumlah perusahaan hatchery (penetasan unggas) sejumlah 7 unit, ada 2 unit telah bersertifikat kompartemen bebas AI (PT. CPJF sebanyak 2 unit), dan 2 unit perusahaan budidaya ayam pedaging komersial yang telah bersertifikat bebas AI yaitu PT. Semesta Mitra Sejahtera Unit Farm Pakel dan Ngrimbi. Dinas Peternakan Kabupaten Jombang berkomitmen terus mendorong semua perusahaan perunggasan yang ada memperoleh sertifikat bebas AI dalam upaya jaminan keamanan unggas dan produknya sehingga memiliki nilai daya saing produk yang lebih dalam pasar nasional maupun internasional.(*)