Tugas Pokok
Membantu Bupati Melaksanakan Fungsi Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Jombang di bidang Peternakan
Fungsi
- Perumusan Kebijakan di Bidang Peternakan;Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Peternakan;
- Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Peternakan;
- Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Peternakan;
- Pelaksanaan administrasi Dinas Peternakan;
- Penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pembinaan penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanakan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.