Tugas Pokok

Membantu Bupati Melaksanakan Fungsi Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Jombang di bidang Peternakan

Fungsi 

  1. Perumusan Kebijakan di Bidang Peternakan;Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Peternakan;
  2. Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Peternakan;
  3. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Peternakan;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas Peternakan;
  5. Penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksanaan  urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
  6. Pembinaan penyelenggaraan fungsi-fungsi pelaksana urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  7. Pelaksanakan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.