Kabupaten Jombang –

Dinas Peternakan melakukan kegiatan sosialisasi sertifikasi halal bagi unit pemotongan unggas yang dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2024 dengan menghadirkan 30 orang peserta yang merupakan pelaku usaha pemotongan ayam skala kecil dan menengah yang ada di kabupaten Jombang.

Kegiatan ini dibuka oleh Ir. Tatik Setiawati, M.Si selaku Sekretaris Dinas di Ruang Ettawa Dinas Peternakan Kabupaten Jombang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada seluruh peserta terkait undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang jaminan produk halal termasuk didalamnya adanya kewajiban bagi unit usaha pemotongan hewan dan unggas memiliki sertifikat halal termasuk tata cara pengurusannya.

Dalam sosialisasi tersebut hadir selaku narasumber adalah AM. Shalahuddin, SH, M.Pd, C.Ht,  yang juga merupakan wakil ketua DPD Juleha Jombang dan Direktur Indonesia Halal Center.  “Salah satu persyaratan bagi unit pemotongan unggas untuk memiliki sertifikat halal adalah salah satunya harus memiliki Juru Sembelih Halal (Juleha) yang tersertifikasi, " tuturnya.

Adapun persyaratan dokumen untuk pengajuan sertifikasi halal diantaranya memiliki NIB (nomor induk berusaha), dokumen penyelia halal, data produk, proses manual produksi, sistem jaminan produk halal dan sertifikat Juleha, informasi lebih jelasnya dapat diunduh pada laman bpjph.halal.go.id 

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Jombang, drh. Azis Daryanto menyampaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. “Semua kelompok unit usaha terutama hasil sembelihan dan jasa penyembelihan di Indonesia, harus sudah tersertifikasi halal pada 17 Oktober 2024, karena jika belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, maka unit usaha tersebut dapat terkena sanksi.

Sanksi tersebut, lanjutnya, dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP No 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pada saat yang sama juga dilakukan penyerahan Sertifikat Halal RPH-R Jombang Kota dari Indonesia Halal Center kepada Pihak Dinas Kabupaten Jombang yang diterima oleh drh. Azis Daryanto.

“Alhamdulillah saat ini empat unit RPH-R milik Pemerintah Kabupaten Jombang seluruhnya telah memiliki sertifikat halal.” Pungkasnya.