
Jombang. Dinas Peternakan Kabupaten Jombang melaksanakan apel kerja dan pelepasan petugas pemeriksa antemortem dan postmortem jelang Idul Adha 1446 H. Turut hadir seluruh staf Dinas Peternakan (Kepala Bidang, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Inseminator dan Seluruh staf Dinas Peternakan)
Apel ini dipimpin langsung oleh Drs. Mochamad Saleh, M.Si selaku Plt. Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Jombang. Beliau menegaskan bahwa pelaksanaan pemeriksaan antemortem dan postmortem hewan kurban harus sesuai dengan SOP dan regulasi untuk memberikan pelayanan prima kepada para peternak dan Masyarakat khususnya, dalam penjaminan hewan kurban yang memenuhi syarat secara syariat islam maupun memenuhi syarat dalam memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.
Pada kesempatan ini drh. Azis Daryato selaku pejabat otoritas veteriner menyampaikan pemeriksaan antemortem dan postmortem secara teknis yaitu :
1. Pemeriksaan Antemortem
a. Memastikan Kondisi hewan kurban sehat, dan layak untuk dipotong
b. Penerapan kesejahteraan hewan dalam pemotongan hewan kurban
c. Titik kritis pada hewan kurban memastikan tersembelih secara syariat
d. Memastikan proses pengulitan dilakukan setelah hewan benar- benar mati
2. Pemeriksaan postmortem
a. Pemeriksaan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan daging, jeroan hijau dan merah. Khusus untuk jeroan merah ( hati, paru-paru, limfa, jantung dan ginjal).
b. Titik kritis terutama pada pemeriksaan hati dimungkinkan adanya infeksi cacing hati apabila ditemukan infeksi cacing pada hati maka dipisahkan bagian yang terinfeksi dan bagian yang masih normal/ layak dikosumsi)
