Perwakilan POV Kabupaten Jombang, drh. Azis Daryanto selaku Kepala Bidang Kesehatan Hewan di Dinas Peternakan bersama seluruh Perwakilan POV se-Nasional

JOMBANGKAB, DISNAK - Dalam rangka penguatan kelembagaan otoritas veteriner, Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan mengadakan Pertemuan Koordinasi Pejabat Otoritas Veteriner (POV) secara Nasional di IPB International Convention Center Bogor Jawa Barat pada tanggal 6 s/d 8 November 2023 yang dihadiri oleh Perwakilan POV Kabupaten Jombang, drh. Azis Daryanto selaku Kepala Bidang Kesehatan Hewan di Dinas Peternakan Kabupaten Jombang. Pelaksanaan rapat dibuka oleh Direktur Kesehatan Hewan dan dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, 30 orang POV Provinsi, 230 orang POV Kabupaten/Kota termasuk perwakilan dari Kabupaten Jombang, perwakilan Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah – Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Direktorat Kesehatan Hewan (Keswan), FAO, AIHSP, dan narasumber IPB University dan Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati/Hewani.

Pada kesempatan tersebut dihasilkan beberapa kesepakatan dan kesepahaman diantaranya :

  1. Kewenangan Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi dan Kabupaten/Kota terbatas pada bidang teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner sebagaimana diatur dalam PP No. 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner dan tidak menggunakan kedudukan POV untuk melaksanakan kewenangan di luar PP No. 3 Tahun 2017.
  2. Dalam rangka kelancaran lalu lintas  hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya (HPM) diterbitkan beberapa dokumen yaitu :  rekomendasi pemasukan yang berisi persyaratan kesehatan hewan; rekomendasi pengeluaran yang berisi persyaratan kesehatan hewan dan kab/kota asal HPM; dan sertifikat veteriner yang berisi pemenuhan persyaratan kesehatan hewan sebagaiamana yang dipersyaratkan oleh daerah tujuan.
  3. Kesepahaman untuk memberikan kepastian usaha lalu lintas HPM, Badan Karantina Indonesia dan POV provinsi/kab/kota menyepakati persyaratan kesehatan hewan sebagaimana diatur dalam Permentan No. 17 Tahun 2023, mencakup: 11 penyakit hewan; 35 jenis hewan; 13 jenis produk hewan; dan 3 jenis media pembawa penyakit hewan lainnya.

Dalam Pertemuan tersebut juga dibahas perlunya tindak lanjut surat Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan tentang penggunaan aplikasi lalu lintas tanggal 1 Pebruari 2023 maka perlu dilakukan bimtek aplikasi lalu lintas ternak kepada seluruh stakeholders dengan tahapan : Bimtek Pusat kepada Provinsi, Kab/Kota, UPT Pusat dan UPT Dinas; Bimtek Provinsi kepada pelaku usaha lalu lintas antar provinsi; dan Bimtek Kabupaten/kota kepada pelaku usaha lalu lintas antar kab/kota dalam provinsi. Hal yang tidak kalah pentingnya juga dibahas terkait pelaksanaan analisis risiko dilaksanakan dengan membentuk tim yang terdiri dari POV kab/kota, POV Provinsi, Narasumber Ahli di bidang penyakit hewan tertentu dan melibatkan UPT Karantina setempat jika HPM yang di lalulintaskan melalui laut atau udara.(*)