Pelaksanaan Asuransi Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) di Kabupaten Jombang mendasar pada Undang-Undang No 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Peraturan Menteri Pertanian No 40/Permentan/SR.230/7/2015, Tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan suatu bentuk perlindungan kepada para petani, peternak dan Nelayan agar mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan kegiatan mereka sehingga dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan usahatani, peternakan dan usaha penangkapan ikan yang lebih baik, lebih aman dan lebih menguntungkan. Sementara tujuan yang ingin dicapai pada bidang peternakan adalah memberikan perlindungan kepada peternak sapi/kerbau dari ancaman resiko kematian akibat beranak, penyakit dan kecelakaan serta kehilangan akibat kecurian.

Fasilitas yang diberikan Pemerintah kepada peternak melalui Dirjend PSP Kementan yang bekerjasama dengan PT Jasindo selaku pihak penjamin, adalah : pemberian bantuan pembayaran premi sebesar 80% dari Rp. 200.000/ekor /tahun (Rp.160.000), dengan uang pertanggungan maksimal Rp. 10.000.000. Sementara sisanya sebesar 20% (Rp. 40.000) menjadi tanggungan peternak.
Adapun kriteria ternak (Sapi/Kerbau) yang boleh di ikutkan ke dalam kegiatan AUTS, adalah :
- Sapi Indukan/Sapi Betina
- Usia produktif minimal 1 tahun
- Memiliki Identitas jelas (eartag, cap bakar, kartu ternak, dll)
- Sapi dalam kondisi sehat
Jenis perlindungan/penggantian yang diberikan oleh PT. Jasindo, adalah resiko yang diakibatkan oleh :
- Kematian akibat melahirkan dan sakit, mendapatkan 100% dari uang pertanggungan
- Kecelakaan/cidera yang tidak dapat disembuhkan, sehingga mengakibatkan potong paksa, mendapatkan selisih antara penjualan ternak dengan uang pertanggungan.
- Kehilangan akibat kecurian, mendapatkan 90% dari uang pertanggungan.

Pada tahun 2019, Kabupaten Jombang telah mendapatkan alokasi bantuan untuk pembayaran premi AUTS dari Dirjend PSP sebanyak 2.500 ekor, dengan alokasi penggunaan : premi sapi potong sebanyak 1.000 ekor dan sapi perah sebanyak 1.500 ekor.
Pelaksanaan kegiatan AUTS sapi potong pada tahun 2019, peternak sudah dibebaskan dari pembayaran premi sebesar 20% atau Rp. 40.000,-, karena sudah dialokasikan melalui dana APBD Kabupaten untuk membayar tanggungan tersebut, sementara untuk peternak sapi perah masih belum mendapatkan bantuan pembayaran premi dari APBD Kabupaten, sehingga tetap harus membayar sebesar Rp. 40.000,-
Realisasi sampai dengan semester I, jumlah sapi potong yang sudah teridentifikasi sebanyak 785 ekor dan sapi perah sebanyak 810 ekor. Sejauh ini besarnya klaim yang sudah diterima oleh peternak baik sapi potong maupun sapi perah sampai dengan semester I sebanyak Rp. 259.000.000 dari 36 ekor yang beresiko, sementara klaim yang masih dalam proses senilai Rp. 107.200.000 dari 11 ekor yang diajukan.