Pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023, waktu pukul 10.00 WIB - selesai, bertempat di Ruang Ettawa Dinas Peternakan Kab. Jombang telah dilaksanakan Kegiatan Pembinaan Perizinan Usaha Bidang Peternakan. Peserta yang hadir yaitu perwakilan perusahaan bidang peternakan, petugas P4H dan OPD terkait. Kegiatan Pembinaan Perizinan Usaha Bidang Peternakan tersebut dipimpin langsung oleh Bapak Kepala  Dinas Peternakan Kab. Jombang, Drs. Agus Susilo Sugioto yang  memberikan arahan bahwa sebelum pengajuan izin usaha bidang peternakan para investor harus memperhatikan beberapa hal antara lain : pola tata ruang/RTRW, zona peruntukan kawasan, jarak usaha dengan lingkungan pemukiman, jarak usaha dengan usaha peternakan lainnya, dsb. Investor juga harus memperhatikan jumlah populasi ternak yang diusahakan untuk menentukan skala usahanya. Skala usaha tersebut menentukan dokumen lingkungan apa yang harus disusun. Skala usaha menengah wajib memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Skala usaha besar wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). 

Pengusaha juga harus melakukan pelaporan. 

  • Peternak atau perusahaan peternakan yang telah memiliki Izin Usaha Peternakan wajib menyampaikan laporan perkembangan usahanya kepada bupati/walikota
  • Laporan dilakukan setiap 3 bulan sekali dengan menyesuaikan siklus produksi dan/atau kegiatannya
  • Laporan dilakukan secara daring atau tertulis

Peternak dan atau perusahaan peternakan yang melanggar ketentuan dikenai sanksi adminitratif yaitu : peringatan secara tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha dan atau pencabutan perizinan yang dimiliki. 

Dalam acara tersebut disampaikan pula tata cara pengajuan izin usaha melalui OSS RBA oleh narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang.

Online Single Submission (OSS) berbasis risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam kedua kelompok besar, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK). Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha.

Contoh KBLI Bidang Peternakan :

  • 01461      Budidaya Ayam Ras Pedaging
  • 01462      Budidaya Ayam Ras Petelur
  • 01463      Pembibitan Ayam Lokal dan Persilangannya
  • 01464      Budidaya Ayam Lokal dan Persilangannya
  • 01465      Pembibitan dan Budidaya Itik dan/atau Berkala
  • 01466     Pembibitan dan Budidaya Burung Puyuh
  • 01467     Pembibitan dan Budidaya Burung Merpati
  • 01468     Pembibitan Ayam Ras
  • 01469     Pembibitan dan Budidaya Ternak Unggas Lainnya

Skala Usaha dan Kriteria Investasi dalam OSS RBA :

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

  • Kriteria modal usaha adalah modal yang digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 
  • Untuk pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM selain kriteria modal usaha juga digunakan kriteria hasil penjualan tahunan.
  • Untuk kepentingan tertentu, selain kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan, kementerian/lembaga dapat menggunakan 

kriteria omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, kandungan lokal, dan/atau penerapan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha dan harus mendapatkan pertimbangan dari Menteri