Jombang. Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan keamanan pangan, salah satu upaya pengawasan produk yang diedarkan di pasaran khususnya produk asal hewan yaitu melalui Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Sebagaimana yang diamanahkan Permentan nomor 11 tahun 2020, NKV merupakan bukti tertulis dan sah yang diwajibkan bagi pelaku usaha produk hewan dalam pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan yang diterbitkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.

Selasa (13/1) Tim Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Kabupaten Jombang melakukan kegiatan pengawasan dan pembinaan higiene sanitasi unit usaha produk hewan di RPH-U CV. Rafika Food Indonesia dan RPHU PT. Suci Raharjo.
Kegiatan yang dilakukan oleh Tim yaitu :
1. Pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi.
2. Kelayakan fasilitas produksi di unit usaha
3. Penerapan hegiene sanitasi.
Kegiatan ini bertujuan salah satu upaya untuk penjaminan keamanan, memastikan higiene dan sanitasi produk hewan yang beredar di Kabupaten Jombang yang memenuhi kriteria Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) dan penerbitan Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
