Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI nomor: 095009/SE/PK.010/F/09/2019 tanggal 2 September 2019 tentang Pengurangan Day Old Chick Final Stock Ayam Broiler Tahun 2019, yang menginstruksikan kepada semua perusahaan produsen DOC ayam broiler untuk melakukan pemangkasan produksi sebanyak 10 juta per minggu selama 3 minggu. Pemangkasan produksi dilakukan dengan cara melakukan penarikan hatching eggs fertil umur 19 hari dari mesin tetas.

Dalam pelaksanaannya perlu melibatkan pengawasan dari unsur kementrian, dinas terkait dari pemerintah daerah, GPPU, Satgas Pangan, dan perusahaan kompetitor. Kepala Dinas Peternakan menugaskan Bidang Budidaya sebagai pengawas dari pemerintah Kabupaten, hal ini karena terkait tupoksi Bidang Budidaya dalam pengawasan perbibitan ternak.

Moh. Nurdin Purwoko, S.Pt selaku Kepala Bidang Budidaya sekaligus koordinator pengawas dari dinas kabupaten mengatakan bahwa terdapat tujuh perusahaan yang melakukan penetasan di wilayah Kab Jombang, yaitu PT. Charoen Phokpand Jaya Farm, PT. Dinamika Megatama Citra, PT. Tabasam Jaya Fatm, CV Surya Inti Perkasa, PT Cipta Terang Unggul, PT Super Unggas Jaya, dan PT East Hope Agriculture Surabaya dengan produksi DOC lebih dari seratus juta ekor pertahun. Maka cutting yang dilakukan di Jombang berdampak sangat signifnkan bagi stabilitas perunggasan nasional.

Terbitnya edaran Dirjen PKH tersebut sebagai akibat dari anjloknya harga livebird ayam broiler yang menyentuh angka Rp 10.000,- per kg bobot hidup, padahal HPP mencapai Rp 18.000 per kg BH.
Dampak dari kegiatan ini akan dipantau dan dievaluasi oleh Tim Analisa Ketersediaan dan Kebutuhan Ayam Ras dan Telur Konsumsi Dirjen PKH setiap dua minggu. Selanjutnya akan diputuskan langkah tindak lanjut dalam rangka stabilisasi harga livebird yang ideal dan tidak merugikan peternak dan semua pihak yang terlibat dalam bisnis ayam broiler.
