Foto. Rapat Koordinasi Hibah Pokir TA 2025

Kabupaten Jombang – Selasa, 15 April 2025, Dinas Peternakan Kabupaten Jombang menyelenggarakan rapat koordinasi dan penyelesaian kelengkapan persyaratan Hibah Pokir/Uang DPRD TA.2025. Rapat ini dihadiri oleh 64 orang perwakilan kelompok ternak penerima bantuan Hibah Uang/Pokir DPRD TA 2025 yang bertempat di Ruang Rapat Ettawa.

Rapat koordinasi ini dibuka oleh Drs. Mochamad Saleh, M.Si selaku Plt. Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Jombang. Maksud dan tujuan rapat ini yaitu :

1.  Meningkatkan populasi dan produktifitas ternak.

2.  Meningkatkan pendapatan anggota kelompok, melalui pengembangan unit usaha penunjang dan efisiensi usaha kelompok menuju skala ekonomis.

3.  Menciptakan dan mengembangkan pola pemberdayaan masyarakat yang ideal berbasis potensi dan kearifan lokal dan dapat diterapkan dalam konteks pembangunan nasional.

4.  Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keterampilan dan manajemen beternak, kemampuan kewirausahaan, pengembangan usaha ternak dan pemantapan kelompok tani ternak.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengajuan proposal dan verifikasi kelompok ternak di tahun sebelumnya.

Syarat Kelompok Ternak penerima manfaat kegiatan  :

1.  Telah memiliki kepengurusan yang jelas dalam wilayah Kabupaten Jombang;

2.  Telah memiliki Surat Keterangan Domisili dari lurah/kepala desa setempat;

3.  Berkedudukan dalam wilayah administrasi Kabupaten Jombang;

4.  Telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Jombang

 

Syarat Kelompok

1.  Kelompok Peternak yang dibentuk dan disahkan oleh PPL (Petugas Penyuluh Lapang) sesuai dengan  wilayah  masing-masing.

2.  Anggota Kelompok minimal 10 orang, mempunyai lahan atau pekarangan untuk pemeliharaan dan pengembangan ternak.

3.  Pengurus kelompokternak terdiri atas Ketua, Sekertaris, Bendahara dengan syarat sesuai PERMENTAN Nomor : 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016. Tentang Pembinaan  Kelembagaan Petani sebagai berikut :

a)      Dipilih dari dan oleh perwakilan anggota secara demokratis;

b)      Berdomisili di Wilayah kelompok ternak;

c)      Mampu membaca dan menulis;

d)      Tidak berstatus sebagai aparat/PNS/pamong desa;

e)      Memiliki semangat, motivasi dan kemampuan memimpin kelompok ternak.

4. Belum pernah mendapatkan bantuan sejenis dari sumber manapun selama setahun terakhir.

5. Anggota kelompok adalah peternak aktif yang bertanggungjawab untuk memelihara dan mengembangkan ternak dengan baik dan benar.

6.Penerima bantuan berkewajiban tertib administrasi dan keuangan untuk melaporkan semua perkembangan ternak kepada  petugas peternakan pada masing-masing Kecamatan.

            Selama pelaksanaan kegiatan, petugas Dinas Peternakan memberikan pendampingan teknis dan administrasi pada kelompok serta membantu menyelesaikan kendala yang ada, semisal pemeriksaan kesehatan ternak, pelaksanaan vaksinasi,  manajemen pemeliharaan ternak  serta kelembagaan kelompok.