![]() Pendampingan Audit Srtifikasi NKV Kabupaten Jombang | ![]() |
![]() | ![]() |
Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan keamanan pangan, salah satu upaya pengawasan produk yang diedarkan di pasaran khususnya produk asal hewan yaitu melalui Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Sebagaimana yang diamanahkan Permentan nomor 11 tahun 2020, NKV merupakan bukti tertulis dan sah yang diwajibkan bagi pelaku usaha produk hewan dalam pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan yang diterbitkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
Penjaminan produk hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) yang beredar di Kabupaten Jombang merupakan salah satu tugas Dinas Peternakan Kabupaten Jombang. Melalui Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan Kabupaten Jombang berperan dalam kegiatan pembinaan, penerbitan rekomendasi serta pendampingan audit sertifikasi NKV. Sampai dengan Bulan Maret 2024 sejumlah 31 unit usaha produk hewan di Kabupaten Jombang sudah bersertifikat NKV yang terdiri dari 27 unit usaha produk hewan untuk komoditas pangan dan 4 unit usaha non pangan.
Pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 dilakukan pendampingan audit pada empat unit usaha produk hewan di Kabupaten Jombang yang terdiri dari dua RPH-U milik swasta/perorangan dan dua RPH-R milik Pemerintah Daerah. Tim auditor NKV dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur mengawali kegiatannya pada RPH-U PT. Tunas Aneka Pangan yang beralamatkan di Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro. Dilanjutkan ke RPH-U CV Jaya Pangan Mulia yang beralamatkan di Desa Sumbermulyo Kecamatan Jogoroto. Kedua RPH-U tersebut merupakan RPH-U tradisional yang termasuk UMKM di Kabupaten Jombang. Keduanya berkomitmen untuk menerapkan amanah perundangan untuk memberikan jaminan keamanan produk yang mereka hasilkan. Dua RPH-R milik Pemerintah Daerah yang juga diaudit yaitu RPH-R Mojoagung di Kecamatan Mojoagung dan RPH-R Ploso yang beralamatkan di Kecamatan Ploso. Meskipun RPH-R hanya menyediakan tempat dan Juleha, namun RPH-R Mojoagung dan Ploso juga berkomitmen berkontribusi untuk menghasilkan produk/daging yang selanjutnya akan dipasarkan merupakan produk yang ASUH.
Hasil dari audit ke empat unit usaha tersebut masih menunggu perbaikan atas temuan pada saat audit. Setelah unit usaha menyampaikan perbaikannya, maka auditor mengevaluasi untuk menentukan tingkatan level sertifikat NKV yang diberikan sesuai yang diatur pada Permentan Nomor 11 Tahun 2020.