Jombang - Sesuai Amanah dari Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bahwa produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Peternakan terus berupaya dan berkontribusi dalam upaya penerapan aturan tersebut. Salah satu unit usaha yang diwajibkan bersertifikat halal adalah usaha pemotongan hewan yang mana di dalamnya ada proses penyembelihan hewan oleh juru sembelih.
Keberadaan juru sembelih yang bersertifikat halal di RPH-R dan RPH-U sangat penting diwujudkan dan kompetensi yang terus ditingkatkan dalam mempercepat terwujudnya Ekosistem Halal di Jombang. Peran dan kontribusi JULEHA (Juru Sembelih Halal) ke depan sangat strategis, Selain berperan dalam upaya pengawasan langsung keberadaan Rumah Potong Hewan dan Unggas, sekaligus menjaga ketersediaan daging yang aman, sehat, utuh dan halal. Dalam pelatihan tersebut ditekankan bahwa anggota JULEHA harus menjaga marwah dan amanah dengan senantiasa melakukan penyembelihan hewan dan unggas, kapan pun, dimana pun, sesuai dengan Syari'at Islam.
Sebagaimana diketahui bahwa DPD Juleha Indonesia Jombang telah melaksanakan Vokasi Pelatihan Penyegaran Juru Sembelih Halal (JULEHA) berbasis SKKNI 147 Tahun 2022 dengan lokasi praktek di RPH-R Jombang dan Mojoagung pada tanggal 27 s/d 28 April 2024. Sebagai bentuk apresiasi Ketua DPD Juleha Indonesia Jombang A.M. Shalahuddin, SH., M.Pd memberikan piagam penghargaan kepada ke-2 RPH-R tersebut dan diterima secara langsung oleh Drs. Agus Susilo Sugioto selaku Kepala Dinas Peternakan.
![]() |
Foto : Silaturrahim dan Penyerahan Piagam Penghargaan dari DPD Juleha Indonesia Jombang untuk RPH-R Jombang dan Mojoagung. |