Foto. Sosialisasi Pembinaan Kelompok Penerima Hibah Pokir dan Penerbitan SKT

Kabupaten Jombang – Minggu, 04 Mei 2025 Tim Bidang Agribisnis Dinas Peternakan Kabupaten Jombang bersama Bapak Drs.Mochamad Saleh,M.Si selaku Plt. Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Jombang melakukan sosialisasi pembinaan kelompok penerima hibah pokir dan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang di hadiri oleh 11 orang anggota kelompok ternak Rukun Santoso dan pemerintahan desa Grodol bertempat di Rumah Bapak Andik Selaku Ketua Kelompok.

Plt Kepala Dinas Peternakan menerangkan “Bahwa untuk mendapatkan Bantuan Hibah Ternak Pokir harus memenuhi syarat. Salah satunya kelompok ternak harus memiliki SKT. Persyaratan SKT harus memenuhi syarat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah mendapatkan bantuan hibah pokir jangan sampai dialih tangankan/ dijual sehingga berkembang sampai tahun selanjutnya. Jadilah kelompok ternak Desa Grogol untuk menjadi contoh diwilayah peternakan sekitar”.

 Berikut ini Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) antara lain:

1.    Permohonan

2.    Berita Acara Pembentukan Kelompok Ternak

3.    Daftar Hadir Pembentukan Kelompok

4.    Susunan Pengurus Kelompok Ternak

5.    SK Kepala Desa

6.    SK Kepala Dinas Peternakan

7.    Surat Keterangan Domisili

8.    KTP Seluruh Anggota Kelompok

9.    Kartu Keluarga

10. Populasi Ternak

11. Foto Kandang Ternak

Setelah melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan dengan didampingi PPL setempat. Kelompok Ternak mengajukan permohonan mendapatkan SKT di Dinas Peternakan Kabupaten. Apabila sudah dinyatakan lolos verifikasi , maka kelompom ternak mendapatkan SKT. Tujuan kelompok ternak memiliki SKT yaitu  untuk memastikan kelompok ternak telah terdaftar secara resmi di Dinas Peternakan setempat. Hal ini penting untuk legalitas usaha peternakan, memudahkan akses bantuan pemerintah salah satunya Bantuan Hibah Pokir.